Invalid Date
Dilihat 64 kali
Mediasi kenakalan remaja di Polres merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana (non-litigasi) yang dilakukan oleh kepolisian melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Tujuannya adalah untuk menyelesaikan kasus kenakalan remaja dengan cara damai, memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah remaja kembali melakukan pelanggaran hukum.
Alan salah satu warga desa lidung berjanji untuk tidak melakukan hal yang serupa.dan merasa menysal atas kejadia tersebut.dan mediasi dilakukan dengan besalaman tangan dengan korban dan pelaku lainya.
mewakili kepala desa Lidung dalam hal ini sekdes mengatakan dan berjanji melakukan PERDES terkait kenakalan remaja, dan diharapkan peran orang tua untuk selalu mengawasi anak anaknya dijam keluar malam, agar hal serupa tidak terjadi lagi.;
Bagikan:
Desa Lidung
Kecamatan Sarolangun
Kabupaten Sarolangun
Provinsi Jambi
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini